Petisi Tolak Aturan Baru BPJS Tembus 55 Ribu Dukungan

Dalam waktu hitungan jam, puluhan ribu dukungan datang untuk petisi yang menolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Dimuat di laman change.org, sudah ada 55 ribu yang memberi dukungan pada petisi itu.

Ribuan Buruh Tekstil Terancam PHK Akibat Pelemahan Ekonomi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Hariyanto (44) waswas bakal kembali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayahnya jika pelemahan ekonomi terus terjadi.

Kisah Mengharukan Korban Pesawat Hercules

Kecelakaan pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Medan, Sumatera Utara 30 Juni 2015 menyisakan banyak cerita haru. Kesedihan yang mendalam dirasakan keluarga dan kerabat korban.

3 Menteri Disebut-sebut Lemahkan Wibawa Jokowi, Siapa Mereka?

PDIP, partai utama pendukung Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2014, terus menguatkan adanya pelemahan wibawa presiden yang dilakukan oleh menterinya.

Tentara Tegar itu Langsung Lunglai saat Menatap Jenazah Dua Putri Cantiknya

Hercules C-130 di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (30/6), menelan banyak korban jiwa. Di antara mereka, ada yang berstatus kakak beradik atau ibu dan anak. Seperti yang dialami keluarga Serda Sahata Sihombing yang kehilangan dua buah hatinya.

Selasa, 07 Juli 2015

Fluktuasi Rupiah, Seribu Pekerja Kena PHK


REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 1.091 pekerja dari berbagai perusahaan di sepuluh kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan harga bahan bakar minyak dan fluktuasi nilai tukar rupiah.

"Pada periode Januari hingga Juli 2015, pekerja yang terkena PHK berjumlah 1.091 orang dengan perincian PHK penuh 660 pekerja, putus kontrak 151 pekerja, dirumahkan 46 pekerja, dan 234 pekerja masih dalam proses PHK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang, Senin (6/7).

Wika menjelaskan PHK paling banyak terjadi di Kota Semarang dengan 390 pekerja, kemudian Kabupaten Magelang 232 pekerja, Kabupaten Sragen 151 pekerja, Kabupaten Batang 127 pekerja, Kota Pekalongan 111 pekerja, Kabupaten Pekalongan 46 pekerja, Kota Solo 13 pekerja, Kabupaten Wonosobo 12 pekerja, dan Kabupaten Sukoharjo sembilan pekerja.

Menurut Wika, hak-hak pekerja yang terkena PHK itu akan segera diberikan dan diharapkan tidak terjadi permasalahan untuk ke depannya.

Ia mengungkapkan salah satu solusi yang dapat dilakukan agar jumlah pengangguran tidak bertambah terkait dengan adanya seribuan pekerja yang di-PHK itu adalah dengan mengalihkan para pekerja ke sebuah perusahaan garmen di Kabupaten Boyolali yang saat ini masih membutuhkan 20 ribu pekerja, namun baru terealisasi separuhnya.

"Yang menjadi masalah adalah sulitnya memindahkan pekerja yang terkena PHK untuk bekerja di perusahaan yang ada di daerah lain," ujarnya.

Solusi alternatif lain yang bisa dilakukan kata dia, dengan alih profesi agar pekerja yang di-PHK itu bisa mandiri sehingga perlu mendapat pelatihan di balai latihan kerja.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang ditemui terpisah, memastikan hak-hak seluruh pekerja yang terkena PHK sudah diberikan, salah satunya berupa pemberian uang pesangon oleh perusahaan masing-masing.

"Jika nanti ada hak-hak pekerja yang belum dipenuhi oleh perusahaan maka pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintahnya," katanya.

Sumber

Ribuan Buruh Tekstil Terancam PHK Akibat Pelemahan Ekonomi


SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Hariyanto (44) waswas bakal kembali terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayahnya jika pelemahan ekonomi terus terjadi.
Tanda-tanda kelesuan industri tekstil tampak dari tutupnya satu perusahaan tekstil di Karanganyar, yaitu PT Surya Kebak Tek pada bulan Juni lalu.

"Sekitar 500 orang kini menganggur terkena dampak tutupnya perusahaan. Kami sedih dan khawatir ini akan terus terjadi," ujarnya pada Tribun Jateng, tengah pekan lalu.

Ia bercerita dari 19 anggota FKSPN di Karanganyar, sebagian besar bekerja di pabrik tekstil dan garmen. “Enam perusahaan tekstil sudah mulai sambat (mengeluh) tentang kesulitan produksi dan penjualan sejak Januari lalu,” katanya.

Semenjak itu perusahaan tekstil di wilayahnya mulai melakukan efisiensi. Beberapa hal yang dilakukan pengusaha untuk mengurangi dampak lesunya ekonomi yaitu pengurangan hari kerja. Dalam kondisi normal, anggotanya bekerja selama enam hari, namun enam bulan terakhir hanya bekerja lima hari kerja.

Kemudian, lembur ditiadakan sejak awal tahun. Beberapa perusahaan memilih merumahkan sebagian karyawannya. Ada yang hanya seminggu dan paling lama empat bulan. "Ada yang menggilir karyawannya atau dibikin shift misal sehari masuk sehari libur. Gajinya tentu hanya 50 persen," tuturnya.
Jika kondisi perekonomian semakin memburuk, Hariyanto khawatir akan terjadi PHK massal. Jika lima perusahaan tekstil menyusul kolaps, berarti minimal 2.500 buruh di Karanganyar akan menganggur.

Dampaknya, menurut Hariyanto, mulai dari kehidupan ekonomi warga yang kekurangan hingga memicu kriminalitas.

“Kami tidak ingin hal itu terjadi. Karena itu, beberapa waktu lalu perwakilan buruh menemui Bupati Karanganyar untuk minta solusi, hasilnya nihil. Tidak hanya kami, pengusaha juga mengeluh terus rugi, cari bahan baku dan penjualan sulit. Belum lagi kewajiban membayar pakai rupiah di saat dollar tinggi," ucapnya. (tim)
Tribun Jateng Cetak
Sumber

Menjadi Pekerja Paruh Waktu, Siapa Takut?



Suara.com - Semua orang ingin menjadi bos bagi diri mereka sendiri, ingin bis mengatur jam kerja sendiri. Sayangnya untuk itu, kadang seseorang harus punya perusahaan sendiri.  Tapi jika itu tak mungkin masih ada solusi alternatif, menjadi pekerja paruh waktu alias freelance.

Menjadi pekerja paruh waktu, memungkinkan Anda untuk menjadi bos sendiri. Anda dapat bekerja di mana pun Anda inginkan dan kapanpun Anda inginkan dan dapat beristirahat kapanpun diinginkan. Namun, setiap freelancer tahu bahwa kebebasan datang dengan harga.

Dan berikut harga yang dibayar untuk menjadi seorang freelancer:

Anda menjadi jarang berbincang dengan orang lain
Di permukaan, bekerja dari rumah adalah mimpi, tapi setelah beberapa minggu, Anda akan menyadari Anda makin kurang berinteraksi dengan orang lain. Anda muncul dan baik mulai mengomel tak jelas tentang apa yang Anda lakukan hari itu atau Anda memiliki kesulitan berbicara. Atau ketika waktu menunjukkan pukul 9 pagi, Anda masih belum memiliki secangkir kopi pertama Anda.

Bekerja di kafe kadang membosankan
Kadang rumah bukan tempat yang paling produktif untuk bekerja, sehingga Anda harus mengungsi ke kedai kopi. Dengan memesan secangkir kopi, Anda dapat menggunakan semua kertas toilet dan Wi-Fi yang Anda inginkan. Ini seperti kantor! Kecuali bahwa Anda akhirnya merasa seperti terlalu banyak  mengambil keuntungan, sehingga terpaksa membeli sandwich dengan harga lebih mahal. Atau meja favorit Anda ditempati orang lain.

Anda selalu memeriksa email
Anda mendapatkan sangat baik mengetik kata-kata "hanya memeriksa." Tidak ada cara menyenangkan untuk menindaklanjuti e-mail yang tidak menjawab, tapi ini tampaknya seperti pilihan terbaik, kan? Setidaknya itu lebih baik daripada menulis, "Hei, hanya ingin tahu apakah saya akan membuat uang melakukan hal ini?" Atau, "Hei, kau tahu ketika saya dibayar untuk itu hal yang saya lakukan beberapa waktu lalu? Bukan berarti saya butuh uang, tapi serius, Anda tahu kapan cek akan melalui? "

Jadwal gajian tidak teratur
Menjadi pekerja paruh waktu berarti Anda tidak bekerja secara teratur untuk satu perusahaan. Mungkin Anda akan dibayar dalam dua minggu, satu bulan atau malah lebih. Dibutuhkan kedisiplinan untuk mengatasi kondisi ini.

Bokek adalah hal yang sering terjadi
Karena jadwal pembayaran yang acak, Anda akan sering melalui saat-saat ketika rekening bank Anda di titik terendah. Tapi ada potensi bahwa uang puluhan juta tiba-tiba saja mengisi rekening Anda.

Tak selamanya sibuk
Beban kerja Anda akan berfluktuasi sebagaimana upah Anda. Dalam seminggu mungkin Anda harus menyelesaikan banyak hal, tapi minggu selanjutnya Anda tak mengerjakan apapun.

Masa luang tak selalu terasa gratis
Anda akan menghabiskan banyak waktu luang Anda dengan pikiran harusnya Anda bekerja. Ketika tidak ada perbedaan yang nyata antara hari Sabtu dan Selasa itu mudah untuk merasa seperti Anda hanya mengambil uang dari diri sendiri.

Pitching demi pitching
Menjadi pekerja paruh waktu, Anda akan terjebak mengerjakan sesuatu yang Anda mungkin tidak menyukai atau bahkan tahu banyak.

Tak ada 'dress code
Banyak tempat kerja mengharuskan jas dan dasi, dan sangat hanya sedikit yang membiarkan Anda bekerja dengan kaus atau celana jeans. Menjadi pekerja paruh waktu akan membesakan dari smeua itu, bahkan Anda bisa bekerja tanpa harus mandi terlebih dahulu. (askmen.com)
Sumber

Golkar: Kesalahan di Kabinet Kerja Sudah Memalukan


 REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Golkar mengkhawatirkan aksi tak sejalan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para pembantunya di Kabinet Kerja. Bendahara Umum Golkar (versi Ketua Umum Aburizal Bakrie), Bambang Soesatyo menilai, berulangnya sikap berbeda dalam internal pemerintah menunjukkan ketidakmampuan penguasa dalam mengelola dan mengkonsolidasi pemerintahan.

Karena itu, menurut Bambang, publik mendesak agar presiden merombak kabinet sehingga diharapkan mampu memberikan solusi. Dia berharap reshuffle memberikan loyalitas baru dari menteri terhadap 'tuannya.'

"Bukannya mengada-ada jika ada desakan reshuffle kabinet. Human error (kesalahan-kesalahan) di kabinet tidak saja memprihatinkan, namun juga memalukan," kata dia, lewat blackberry messenger, Senin (6/7).

Anggota Komisi III DPR itu mencatat serangkaian aksi tak sinkron antara presiden dan para menterinya. Paling terakhir ialah soal direvisinya Peraturan Pemerintah (PP) 46/ 2015 tentang Tata Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Padahal, PP tersebut sudah ditandangani presiden dan sudah diundangkan. Tapi, malah dianggap keliru. Itu artinya ada yang tidak beres dalam pengelolaan tata usaha di pemerintahan. Presiden seperti kecolongan atas ulah para menteri dan para stafnya.

Selain soal JHT dan BPJS, aksi tak sejalan dalam Kabinet Kerja menyangkut rencana perevisian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, persoalan revisi tersebut menyulut beda pendapat antara Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Ketika JK mendukung Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Jaksa Agung, Prasetyo setuju mengajukan perubahan UU 30/2002 itu ke DPR, Jokowi malah menegaskan agar UU KPK tersebut tak perlu direvisi.

Aksi paling meresahkan ialah seorang menteri yang membeberkan kepada publik tentang adanya menteri lain yang melakukan penghinaan terhadap presiden, dengan menyatakan bahwa presiden tak tahu apa-apa. Penghinaan tersebut, kalau benar adanya, menurut Bambang, menunjukkan sejumlah menteri yang tak loyal terhadap presiden.

Menurut Bambang, rangkain aksi tak sejalan antara presiden dan para pembantunya itu menampakkan kinerja pemerintahan yang belum efektif. "Masyarakat akar rumput sekali pun bisa merasakan pemerintahan sekarang ini belum efektif," ujar Bambang.
Sumber

Sinyal Duet Vicky-Ai Mengemuka di Rapimnas Demokrat, SBY Puji Keduanya!


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sinyal bakal ada duet GS Vicky Lumentut-Harley Mangindaan mengemuka di ajang Rapimnas Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (5/7).
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulawesi Utara, Marthen Manoppo mengungkap, sinyal itu disampaikan Ketua Umum, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mendengarkan presentasi Ketua DPD Partai Demokrat Sulut, GS Vicky Lumentut dalam forum khusus pembahasan calon kepala daerah.
Di hadapan Majelis Tinggi Partai serta DPP Partai Demokrat, Vicky membeber capaian Demokrat Sulut. "Pak Vicky beberkan semuanya," ujarnya.

Menurut Manoppo, SBY terkesan dengan paparan Vicky. Dari mulut SBY kemudian mengalir pujian untuk Vicky, juga Harley Mangindaan atau Ai.

Vicky disebut SBY pemimpin berhasil. "Sementara Pak Harley disebut kader muda potensial," kata dia.
Manoppo pun menilai, ucapan SBY itu semacam restu bagi keduanya untuk maju bersama.
Meski SK penetapan belum langsung turun malam tadi, namun dia yakin SK akan diserahkan dalam satu dua hari ini. "Pasti keluar," kata dia.

Sementara itu. Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, EE Mangindaan yang tak lain adalah ayahanda Ai, mengatakan calon kepala daerah yang maju melalui partainya, tak melulu harus kader partai.
"Semua orang bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah meski dirinya bukan kader Partai Demokrat," ujar Mangindaan.

Calon yang sudah masuk terjaring sampai tingkat DPC lalu DPD, akan diukur elektabilitas, popularitas dan akseptabilitasnya oleh masyarakat melalui metode survei, sebelum itu mereka akan lebih dulu menjalani uji kelayakan, untuk kemudian dipertimbangkan ke majelis pertimbangan partai.

"Kemarin, Pak Ketua (SBY) sudah bicara bahwa orang luar bisa ikut dalam proses penjaringan. Hanya saja, akan lebih baik jika calon kepala daerah adalah kader Partai Demokrat sendiri," tambah Mangindaan.
Proses pertimbangan majelis pertimbangan partai masih terus berlanjut di Rapimnas Partai Demokrat.

Menurut informasi, sudah enam kepala daerah tingkat provinsi yang dibahas dalam rapat internal siang ini. Sisanya, akan dibahas di sesi kedua. (Tribun Manado/Arthur Rompis/Tribunnews)
Sumber

Hindari 8 Hal Ini Jika Ingin Cepat Kaya


Liputan6.com, Los Angeles - Kekayaan memiliki arti yang beragam pada setiap orang. Tapi pada akhirnya, tujuan dari menjadi kaya adalah mendapatkan kebebasan keuangan supaya dapat meraih cita-cita dan standar hidup tertentu.

Apapun pekerjaan, pendidikan, dan gaya hidupnya, banyak orang ingin meraih kebebasan keuangan dan sulit mendapatkannya. Kabar baiknya, tidak ada kata terlambat untuk menjadi kaya, asalkan ada kemauan.

1. Anda menghabiskan uang seperti orang kaya
Memang menyenangkan membeli barang-barang mahal. Kalaupun tidak mahal, Anda akan sulit kaya dengan gaya hidup membeli barang yang tidak dibutuhkan.
Rasa bersalah mungkin hanya muncul ketika Anda membaca tagihan kartu kredit. Penyakit berbelanja ini akan menjadi kronis kalau Anda tidak segera mengubahnya. Belanjalah seperti orang miskin supaya menjadi kaya.

2. Anda tidak punya rencana
Tanpa rencana jangka pendek, menengah, dan panjang, cita-cita menjadi kaya hanyalah sebuah dongeng belaka. Dan hal ini bisa menjadi alasan Anda untuk tetap menghamburkan uang dan sedikit menabung. Membuat rencana keuangan memang sangat mengintimidasi. Yang penting, buatlah prioritas tujuan dan tuliskan di tempat-tempat Anda mudah mengingatnya.

3. Anda tidak punya dana darurat
Anda mungkin sering mendengar teori soal dana darurat. Dalam rekening tersebut harus terdapat nominal sebesar enam kali gaji bulanan Anda. Tapi pada prakteknya, dana ini sering habis untuk pengeluaran tidak terencana, seperti perbaikan rumah dan mobil, membayar tagihan rumah sakit, dan sebagainya. Ketika situasi itu terjadi memang lebih baik memakai dana darurat ketimbang kartu kredit.

4. Anda telat memulainya
Dalam hitungan hari, bulan, dan tahun tanpa menabung, kesempatan Anda menjadi kaya akan menipis. Waktu dan bunga adalah dua sahabat baik Anda dalam menyimpan uang dan berinvestasi.
Bahkan ketika Anda dalam kondisi berutang, menyimpan sedikit uang akan sangat membantu proses ini. Semakin cepat Anda melakukannya, semakin mudah meningkatkan jumlahnya.

5. Anda mengeluh daripada berkomitmen
Banyak alasan untuk tidak menabung atau berinvestasi. Uang habis, banyak membayar utang, pendapatan kurang, berinvestasi terlalu berisiko, dan lainnya.
Mudah sekali mejadi malas dan membiarkan kebiasaan buruk menghabisi uang Anda. Saatnya berubah dan fokus untuk mengambil tanggung jawab keuangan Anda.

6. Anda hidup untuk saat ini bukan masa depan

Memang sulit membayangkan masa pensiun ketika sekarang saja banyak kebutuhan dan pengeluaran. Tagihan harus dibayar, keluarga perlu makan, dan lainnya.
Masalahnya, kadang ada masa ketika Anda merasa impulsif dan membeli barang-barang tidak perlu dengan kartu kredit. Buang kebiasaan "beli sekarang, khawatirkan nanti," dan ganti dengan "menabung sekarang, kaya raya nantinya."

7. Anda investor dengan satu strategi
Anda pasti sangat beruntung kalau bisa kaya raya dengan satu jenis investasi saja. Salah satu kesalahan keuangan terbesar adalah membiarkan seluruh uang masuk dalam satu instrumen investasi.
Pasar saham memang kecenderungannya akan naik dalam jangka panjang, tapi ada saatnya turun dan bisa saja terjadi di saat Anda membutuhkan uang. Cobalah mendiversifikasi investasi Anda supaya mendapat risiko minimal dan keuntungan maksimal.

8. Anda tidak berinvestasi secara rutin
Manusia condong menjadi makhluk impulsif dan serakah. Hal ini membuatnya kurang disiplin dalam menabung. Saatnya Anda mengambil opsi penarikan dana otomatis dari bank supaya langsung masuk ke rekening investasi Anda.
Cara tersebut dapat membuat Anda secara otomatis meningkatkan tabungan.
Reporter: Elsa Analet
(Elsa/Ndw)
Sumber

Sri Mulyani Tak Mau Masuk Kabinet


JAKARTA, BPOST - Kabar Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani (SMI) masuk dalam kabinet kerja Jokowi - JK sempat mencuat. Politisi Golkar Muhammad Misbakhun mengingatkan Presiden Jokowi berdasar pengalaman selama ini jelas mazhab ekonomi yang dianut Sri Mulyani neoliberal yang tidak sejalan dengan nafas membangun kemandirian ekonomi nasional.
“Ide memasukkan SMI ke dalam kabinet Jokowi-JK adalah ide berbahaya bagi cita-cita dan janji presiden Jokowi mewujudkan Trisakti dan program Nawacita,” kata Misbakhun, Senin (6/7), di Jakarta.
Sri Mulyani dinilai identik agenda-agenda asing dan global supaya diakomodasi dalam kebijkan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ujar anggota Komisi XI itu, keinginan beberapa ekonom mengusulkan kembali masuknya Sri Mulyani sebagai Tim Ekonomi harus diwaspadai sebagai jebakan yang memasukkan Presiden Jokowi pada kepentingan para kaum neoliberal.
Dia mengakui keadaan dan situasi ekonomi nasional saat ini diperlukan penanganan khusus. Sebab, keadaan saat ini tidak semata karena kondisi nasional saja tapi terkait dengan kondisi ekonomi global yang memang sedang melambat.
“Tim Ekonomi pemerintah terutama Menteri Keuangan masih memberikan confidence bahwa situasi saat ini masih dalam kendali dan kontrol jadi tidak sedramatis yang disampaikan oleh beberapa pengamat yang menggambarkan keadaan ekonomi nasional dengan penuh nada kepanikan,” ujarnya.
Sumber

Jumat, 03 Juli 2015

JHT Cair 10 Tahun, 1.000 Buruh Siap Demo di HI


JAKARTA – Gabungan Buruh Indonesia (GBI) yang terdiri dari 40 federasi dan empat konfederasi serikat buruh menentang revisi Peraturan Pemerintah mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebagai aksi penolakan, hari ini GBI akan melakukan demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia. Demo akan dimulai pukul 15.30 WIB.

"Ini aksi permulaan. Demo diikuti 500 sampai 1.000 orang," ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kepada Okezone, Jumat (3/7/2015).

Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pencairan JHT bisa dilaksanakan setelah seorang pekerja memiliki masa kerja selama lima tahun.

Bila setelah masa kerja lima tahun itu, pekerja bersangkutan masih terus bekerja, maka penerima upah tersebut dapat mencairkan JHT sebesar 10 persen. Namun bila pekerja itu berhenti bekerja atau pensiun, dia dapat mencairkan seluruhnya.

Akan tetapi melalui ketentuan baru ini, seorang pekerja baru bisa mencairkan JHT yang menjadi haknya setelah memiliki masa kerja selama 10 tahun.

Tidak hanya buruh, kebijakan baru BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan dana JHT mendapat penolakan dari masyarakat. Buktinya, kurang dari 24 jam sejak petisi penolakan kebijakan diunggah di laman Change.org, sudah lebih dari 37 ribu netizen memberi dukungan. Jumlah ini pun terus bertambah.
(rzy)
Sumber

Sindir Jokowi dan Alutsista, Politikus PPP: Pakai Bambu Runcing aja Sekalian

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Syaifullah Tamliha menilai pernyataan Presiden Joko Widodo agar jangan membeli lagi pesawat bekas, hanya sebatas pencitraan saja. 

Kalau tidak untuk pencitraan menurut Tamliha, mestinya diikuti dengan ketegasan bahwa Presiden RI akan menambah anggaran TNI.

"Jokowi hanya bilang jangan beli lagi pesawat-pesawat bekas. Itukan baru sampai di koma. Harusnya sampai ke titik yakni, saya tambah anggaran TNI khusus untuk beli alutsista baru," kata Syaifullah Tamliha, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (2/7).

Kalau hanya sebatas pernyataan jangan beli lanjutnya, itu jelas hanya untuk pencitraan di saat musibah jatuhnya Hercules di Kota Medan.

Soal membeli pesawat bekas lanjutnya, bukan hal baru dalam pengadaan alutsista TNI. "Di zaman presiden SBY, pesawat F-16 bekas yang dibeli Indonesia itu tak punya senjata dan radar," ungkapnya.
Begitu juga pesawat produksi Rusia, Sukhoi yang juga dibeli di era SBY, menurut politisi PPP ini, juga tidak ada senjatanya. "Saat DPR rapat dengan pemerintah, jawaban eksekutif benar juga, programnya beli pesawat bukan senjata," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Selatan itu.

Dia juga mengibaratkan, jika hari ini Indonesia perang dengan Singapura maka amunisi perang TNI hanya untuk dua hari. "Perang dengan Singapura, Indonesia hanya bisa bertahan untuk dua hari dua malam. Sedangkan Singapura bisa bertahan untuk 14 hari penuh, kalau Malaysia 9 hari 9 malam. Untuk mengimbanginya, mungkin Indonesia pakai bambu runcing saja sekalian," tukasnya. (fas/jpnn)

Hercules Jatuh Karena Menyangkut Antena? Ini Beberapa Petunjuknya..

JAKARTA - Aktivitas investigasi yang terus dilakukan tim dari TNI mulai menumukan tanda-tanda baru. Temuan adanya antena radio dilokasi jatuhnya pesawat hercules C-130 menimbulkan prediksi baru. Diduga, pesawat buatan Amerika itu menabrak tiang radio setinggi 25 meter yang berdiri dijarak 300 dari lokasi jatuhnya pesawat.      
Kepala Pusat Penerangan TNI AU (Kapuspenau) Marsma Dwi Badarmanto membenarkan adanya laporan yang menyebutkan kemungkinan tersebut. Hanya saja dia menegaskan, hasil temuan tersebut bukanlah hasil final. "Ini baru dugaan awal saja, untuk bisa dipastikan itu penyebabnya (menabrak antena ,-red) masih jauh," ujarnya ketika dihubungi Jawa Pos tadi malam.
     
Dia menyebutkan, prediksi itu muncul setelah melihat posisi jatuhnya pesawat yang tengkurap. Diduga, pesawat jatuh dalam posisi miring. Dalam perjalanannya, prediksi tersebut diperkuat dengan adanya tiga temuan yang didapatkan tim investigasi.
   
Temuan pertama, adanya permintaan dari Pilot Kapten Sandy Permana yang meminta return to base. Dari situ bisa disimpulkan jika pilot mengetahui adanya kerusakan mesin. "Diduga mesin nomor empat yang mati," ungkapnya.
     
Kedua, ada beberapa warga yang melihat pesawat terbang miring. Hal itu merupakan dampak matinya salah satu mesin pesawat. Terakhir, ditemukannya antena radio di lokasi. "Antena ini yang diduga mengakibatkan pesawat jatuh," ujarnya.
     
Pasalnya, menurut Dwi, secara teori, kerusakan yang terjadi di salah satu mesin pesawat masih memungkinkan pilot melakukan recovery. Hanya saja, hal itu urung dilakukan pilot, setelah pesawat terlanjur menabrak antena terlebih dahulu. "Kalau saja tidak menabrak, mungkin pilot masih bisa melakukan manuver," ungkapnya.
     
Keyakinan Dwi tersebut didasarkan pada pengalaman yang dia ketahui. Menurutnya, kejadian matinya salah satu mesin pesawat pernah dialami beberapa penerbang. "Dan secara teori, kerusakan satu mesin masih bisa dilakukan," ungkapnya.
     
Pendapat Dwi tersebut diamini pilot senior, Sumarwoto. Menurutnya, pesawat Hercules C-130 merupakan pesawat yang handal dan teruji. Bahkan, seandainya dua dari total empat mesin pesawatnya mati, pesawat tersebut masih bisa terbang. "Kalau cuma satu, ya jelas bisa sekali,"ujarnya.
     
Pria yang menerbangkan pesawat N-250 buatan Habibi tersebut menjelaskan, perusahaan yang membuat Hercules pernah melakukan uji coba. "Jadi pernah dicoba, mesin dimatikan satu, lalu dimatikan dua. Ternyata masih bisa, dan itu sudah disertifikasi," imbuhnya.
     
Temuan baru tersebut membuat prediksi sebelumnya yang mengatakan pesawat jatuh karena over kapasitas terbantahkan. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, penyebab over kapasitas tersebut tidak masuk akal. "Enggak, gak ada overkapasitas," kata mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) tersebut.
     
Mantan Pangdam Siliwangi tersebut menjelaskan, meski kapasitas normalnya 92 penumpang, spesifikasi pesawat Hercules C-130 itu sanggup mengangkat beban maksimal hingga 20 ton. Jadi, berdasarkan kalkulasi yang dilakukan TNI, beban angkutnya masih dibawa batas maksimal. "Wong cuma 134 orang kok," imbuhnya.
     
Sementara terkait adanya warga sipil dalam pesawat Hercules, Moeldoko menganggap hal tersebut sebagai hal yang biasa. Pasalnya, selain fungsi kedinasan, salah satu fungsi alat angkut yang dimiliki TNI adalah kesejahteraan anggota. Hanya saja dia mengakui, dalam penerbangan kemarin ada beberapa case. "Salah satunya, kemarin ada anggota yang selain membawa keluarga juga membawa pembantu," terangnya.
     
Lantas ketika ditanya, soal keberadaan sipil lainnya, Moeldoko enggan menjawab. Dia mengatakan, masih menunggu hasil diidentidikasi. Hanya saja dia menegaskan, keberadaan warga sipil selain anggota TNI merupakan hal yang terlarang. (far)

Hercules Jatuh karena Tercantol Antena

JAKARTA – Dugaan bahwa pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Jamin Ginting, Medan, Selasa (30/6) kelebihan muatan dibantah TNI-AU. Berdasar kesimpulan awal TNI-AU, pesawat Hercules yang jatuh di Medan mengalami masalah pada mesin. Namun, meski ada masalah pada mesin, pesawat jenis angkut militer itu disebut bisa selamat kalau tidak menabrak antena.

Panglima Komando Operasional (Pangko Ops) TNI-AU Marsda Agus Dwi Putranto menjelaskan, kesimpulan awal itu didapat setelah tim investigasi mendalami komunikasi pilot yang meminta balik ke Lapangan Udara (Lanud) Soewondo, Medan, sesaat setelah take off. Dari pendalaman tersebut, didapat kesimpulan bahwa sebelum putar balik, laju pesawat bergeser ke kanan dan menabrak antena atau tower setinggi 40 meter.

Setelah menabrak antena tersebut, pesawat terjatuh. ”Penyebab pastinya masih diselidiki oleh tim internal kami. Agak sulit memang. Sebab, kondisi pesawat berkeping-keping dan tidak ada saksi dari dalam pesawat,” ujar pria dengan dua bintang di pundaknya tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Keterangan yang sama diungkapkan Kepala Dinas Penerangan TNI-AU Marsma Dwi Badarmanto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin. Dwi menyebutkan, berdasar keterangan penerbang, masalah yang terjadi pada mesin Hercules yang jatuh sebenarnya dapat ditangani pilot. ”Secara teori bisa di-recovery. Tapi, karena ketinggian masih rendah, masih ada antena. Kalau flat (datar), itu bisa terselamatkan. Karena ada beberapa teman yang punya pengalaman (masalah) seperti itu,” kata Dwi.

Dwi meyakini, jika hal itu terjadi di bandara seperti Halim yang tidak memiliki hambatan di luar lapangan udara dengan antena tinggi, pesawat bisa kembali selamat. Namun, di lingkungan Lanud Soewondo, Medan, menurut dia, terdapat antena-antena tinggi. Padahal, dalam aturan penerbangan, sebut Dwi, tidak boleh ada obstacle atau gangguan pada navigasi penerbangan. ”Idealnya, pangkalan TNI ring paling luar harus 5 km tidak ada obstacle seperti itu. Tapi, ini di sana enggak sampai 5, sekitar 4 km,” ujar Dwi.
Meski demikian, Dwi menyatakan, semua itu masih kesimpulan sementara, bukan kesimpulan akhir. Tim investigasi, lanjut dia, sedang bekerja menyelidiki hal tersebut. ”Ini baru dugaan sementara,” kata Dwi.


Kelebihan Beban
Bagaimana dugaan bahwa pesawat Hercules jatuh karena kelebihan beban? Saat dikonfirmasi Jawa Pos, Pangko Ops TNI-AU Marsda Agus Dwi Putranto menyebut dugaan itu kurang tepat. Sebab, kapasitas angkut pesawat Hercules mencapai 12,5 ton. Karena itu, sekalipun penumpangnya banyak, pesawat tidak sampai overload.

Hanya, Dwi tidak memungkiri bahwa data penumpang di pesawat lebih banyak daripada keterangan sebelumnya. Seperti diketahui, pernah muncul keterangan dari kepala staf Angkatan Udara (KSAU) yang menyebut 101 penumpang dan 12 awak. Total ada 113 orang di dalam pesawat tersebut. ”Semalam KSAU sudah merevisi. Jumlah orang yang ada di pesawat semuanya 122. 12 awak pesawat dan 110 penumpang,” ungkap Dwi.

Meski jumlahnya lebih banyak daripada sebelumnya, TNI-AU berkeyakinan beban pesawat tidak berlebih. Dwi menyatakan, kalau dihitung dari jumlah penumpang, bebannya hanya 7 ton. ”Kalau sama barang yang ada di dalam pesawat, total 8 ton. Ini tidak bisa dikatakan overload. Pesawat bisa overload kalau melakukan perjalanan panjang dengan membawa logistik dalam jumlah sangat banyak,” katanya.
Karena itu, TNI-AU meminta tidak ada andai-andai dalam menduga penyebab jatuhnya pesawat Hercules di Medan. TNI-AU tidak memungkiri bahwa penumpang di dalam pesawat bukan hanya anggota tentara. Namun, mereka yang naik juga adalah keluarga atau kerabat tentara.

Hal itu tentu berbeda dengan temuan Jawa Pos di lapangan. Banyak penumpang yang merupakan masyarakat sipil. Misalnya, AS. Mahasiswa semester III di Pekanbaru tersebut adalah warga sipil. Adiknya, BS, yang datang ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik menerangkan itu.
Begitu pula keluarga Dedi Aprianto yang dua anaknya –Rizki Budi Prakarsa dan Rinaldi Widianto Putra– turut menumpang di pesawat Hercules. Mereka juga merupakan warga sipil. Dedi pekerja swasta, istrinya pegawai negeri sipil (PNS). ”Saya pemilik musik organ tunggal,” akunya.
TNI-AU tidak mau menanggapi serius. Mereka bersikukuh bahwa para penumpang adalah keluarga atau kerabat tentara. Sebab, pesawat Hercules bukanlah pesawat komersial. Lantaran hal itu pula, TNI-AU menyangkal penumpangnya berlebih. ”Pesawat tidak overload. Ini bisa menampung beban 12,5 ton.

Kesimpulan sementara setelah take off, kecepatan pesawat masih kurang dan pada saat bersamaan satu mesin pesawat mati,” terang Dwi. (fim/far/c6/kim)

Periksa Urine Diminta Rp 50 Ribu, Pasien BPJS Pertanyakan Pungutan


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Surip Sutadi seorang warga di desa Bedayan Kecamatan Sepauk, mempertanyakan pungutan yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sepauk, kepada dirinya usai memeriksakan urine di laboratorium.

Padahal ia merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang terdaftar. “Sepengetahuan saya pemegang kartu BPJS itu gratis," Kat Surip kepada wartawan, Rabu (1/7/2015).

Surip yang juga seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Bedayan, merasa heran karena dimintai uang sebesar Rp 50 ribu. Pada saat itu, iapun berusaha menjelaskan, namun tetap petugas itu kekeh memintai uang pemeriksaan. Petugas puskesmas tersebut memberikan alasan kepada dirinya, bahwa peralatan yang digunakan adalah milik pribadi, dan kemudian tidak termasuk BPJS.

"Saya jawab lagi, kalau milik pribadi kenapa buka praktik di Puskesmas. Inikan Laboratorium puskemas milik pemerintah. Saya sangat heran dan kesal. Tapi karena males ribut, ya sudah, langsung saya bayar sesuai dengan jumlah yang disebutkan oleh petugas yang berpakaian Dinas itu,”jelasnya.

Ia mempertanyakan ulah petugas yang menarik, biaya kepada dirinya. Padahal sebagai peserta BPJS telah ditarik iuran setiap bulanya."Sementara ribuan pemegang kartu BPJS harus dipotong gaji atau membayar setiap bulan. Ini kan gak benar namanya,”kesalnya.

Ia mensinyalir pada saat itu bukan hanya ia yang dimintai pembayaran, sebab ada beberapa warga yang juga mengantri, meskipun tidak mengetahui jumlah pastinya.

“Kalau itu milik pribadi,kenapa ia buka praktik satu jam kerja. Sementara itukan fasilitas Pemerintah. Setahu saya anggaran untuk kesehatan di Kabupaten Sintang itu besar , masa hanya untuk membeli sebuah alat untuk tes urine tidak ada," ungkapnya.
Sumber

Petisi Tolak Aturan Baru JHT BPJS Tembus 55 Ribu Dukungan

Jakarta - Dalam waktu hitungan jam, puluhan ribu dukungan datang untuk petisi yang menolak aturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Dimuat di laman change.org, sudah ada 55 ribu yang memberi dukungan pada petisi itu.

Pada Kamis (2/7/2015) sore, petisi yang digalang Gilang Mardhika ini ditujukan ke BPJS Ketenagakerjaan, Menaker Hanif Dhakiri, dan Presiden Jokowi.

Yang disoal aturan baru mulai 1 Juli, BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek ini baru bisa dicairkan secara penuh oleh pekerja saat berusia 56 tahun.

Jadi, berbeda dengan dahulu, apabila berhenti kerja bisa langsung mencairkan kini harus menunggu usia 56 tahun. Pencairan terbatas dilakukan pada 10 tahun masa keanggotaan, yakni hanya 10 persen atau 30 persen untuk biaya rumah.

“Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya,” tulis Gilang.

“Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat,” tulis Gilang lagi.

“Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita,” tutup Gilang.
(dra/dra)
Sumber

Partai Demokrat Curiga Presiden Tidak Baca PP BPJS Ketenagakerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat ragukan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo terkait BPJS Ketenagakerjaan. Melalui DPP Partai Demokrat Dede Yusuf, partai tersebut curiga Jokowi tidak membaca PP yang ditekennya.

"Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya itu? Jangan-jangan tidak mengetahui apa isi PP nya yang mengatur besaran nilai yg bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10%," kata Dede melalui siaran pers yang dikirim oleh Rachland Nashidik selaku Wakil Ketua DPP Bidang Hukum.

Dalam rilis tersebut juga mengingatkan tentang perintah pelaksanaan UU NO 24/2011 tentang BPJS. "UU NO 24/2011 tentang BPJS perintahkan pelaksanaan BPJS Naker mulai 1 Juli 2015 tapi ternyata PP nya baru diteken Presiden pada 30 Juni, padahal Komisi IX sudah meminta sejak lama untuk disosialisasikan," ucap rilis tersebut.

Memanggil menteri dan dirut BPJS

Dede yang menjadi Ketua Komisi IX DPR itu juga menyatakan akan memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada pekan depan.

"Komisi IX mendesak agar jumlah iuran 8% dengan komposisi 5% ditanggung perusahaan, 3% ditanggung pekerja supaya manfaat hari tua lebih optimal karena subsidi perusahaan lebih besar. Tapi pemerintah tetapkan 3% sebagaimana usulan para pengusaha, jadi sepertinya pemerintah lebih mendengar suara pengusaha daripada pekerja," ucapnya.

Lebih jauh, Dede juga meyakinkan bahwa pihaknya sudah menandatangani surat pemanggilan untuk menaker dan dirut BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan itu, disebutkan Dede, untuk meminta penjelasan dari mereka.

"Mengapa kebijakan ini seolah sembunyi-sembunyi, kenapa PP baru diteken H-1? Ada apa di balik batu?" kata Dede.

Dede kemudian menekankan agar masa transisi pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, kebijakan itu perlu disepakati terlebih dahulu dengan Komisi IX sebagai mitra pemerintah.

"Ketua Komisi IX minta supaya ada masa jeda transisi minimal 1 tahun supaya kebijakan ini tidak dulu diterapkan sebelum disepakati sepenuhnya dengan Komisi IX DPR," tutup rilis tersebut.

 Sumber

Pencairan BPJS Jadi 10 Tahun Diprotes Ribuan Netizen


Jakarta, CNN Indonesia -- Puluhan ribu netizen memprotes perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Kurang dari 24 jam setelah petisi penolakan aturan itu di-posting di laman Change.org, lebih dari 37 ribu netizen menandatanganinya.

Petisi itu dibuat oleh Gilang Mahardika asal Yogyakarta. Ia menuliskannya dengan judul “Membatalkan Kebijakan Baru Pencairan Dana JHT 10 Tahun”. Dia menujukan petisi itu untuk BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri, dan Presiden Joko Widodo.

Gilang adalah wiraswastawan yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan sebuah perusahaan selama 5 tahun. Dia mantap berwiraswasta lantaran yakin bakal mendapat tambahan modal dari pencairan JHT yang iurannya sudah dibayarkan selama 5 tahun.

“Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya,” katanya, seperti dikutip dari Change.org.

Gilang kemudian meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS. Setelah itu dia mendapat kepastian dari seorang petugas BPJS bahwa duitnya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Tapi apa lacur, Gilang tak bisa mencairkan duit JHT pada waktunya. “Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari,” katanya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.

Sejumlah penandatangan petisi menyesalkan perubahan aturan itu kurang disosialisasikan. “Adalah hak peserta BPJS untuk mengatur keuangannya sendiri, perubahan yang begitu cepat dan tanpa sosialisasi yang baik akan membuat banyak plan yang sudah dibuat nasabah jadi berantakan,” kata Rangga Immanuel dari Jakarta.

“Duit-duit kita kok mau di ambil susah banget,” kata Ratna Kusuma, penandatangan petisi lainnya.

“Gaji saya dipotong setiap bulan, mengapa tidak boleh saya ambil. Seharusnya BPJS memudahkan karyawan yg mau jadi pengusaha dengan modal yang selama ini disimpan sedikit demi sedikit,” kata Syakur Abdul.
 Sumber

Pekerja yang Keluar Kepesertaan BPJS, JHT-nya Tetap Dibayarkan di Usia 56 Tahun


JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan baru pemerintah tentang pencairan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ternyata tidak hanya mengatur batas minimal kepesertaan 10 tahun.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik menuturkan, peraturan pemerintah yang baru itu juga mengatur pencairan manfaat bagi pekerja yang keluar dari pekerjaan dan tidak lagi ikut BPJS Ketenagakarjaan.

"Kalau dia berhenti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dia nunggu sampai usia 56 tahun," kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Abdul mengatakan, dalam peraturan lama di mana kepesertaan paling cepat adalah 5 tahun 1 bulan, seorang pekerja bisa mengambil JHT begitu keluar dari pekerjaan. Dengan perubahan ini, manfaat JHT baru bisa diambil di usia 56 tahun.

"Kalau kepesertaannya baru 10 tahun itu bisa diambil partial, 10 persen atau 30 persen untuk pembiayaan perumahan," ucap Abdul.

Mengenai kekagetan masyarakat soal peraturan baru ini, Abdul menilai perubahan ini merupakan fenomena biasa. Dia bilang proses Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah digodok lama. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah melakukan sosialisasi baik lewat media maupun luar ruang.

"Cabang-cabang kita seluruhnya se-Indonesia melakukan sosialisasi masif sebulan termasuk materi ini. Secara general. Direksi kita, Pak Elvyn (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) juga roadshow ke pemda-pemda menyampaikan akan ada perubahan," jelas dia.

Namun memang, diakui Abdul, menyangkut angka harus minimal 10 tahun itu dia sendiri mengaku BPJS Ketenagakerjaan pun baru bisa melakukan sosialisasi setelah PP keluar.

"Kalau ada perubahan diharapkan masyarakat menyesuaikan. Kalau ada gejolak diharapkan tidak berlangsung lama," pungkas Abdul.
Sumber

Inilah Penjelasan BPJS Soal Perubahan Peraturan JHT Baru



SEMARANG, TRIBUNJATENG.COM - Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jateng dan DIY, Cotta Sembiring berpendapat pihaknya masih minim menyosialisasikan kebijakan baru Jaminan Hari Tua (JHT).

"Peraturan JHT itu baru ditandatangani presiden H-2 sebelum diresmikan. Kami belum sempat sosialisasi secara luas, mepet sekali waktunya. Wajar saja kalau ada masyarakat yang belum tahu dan terbiasa dengan kebijakan sebelumnya merasa kurang diuntungkan dengan kebijakan itu. Tak apalah, kami memahami adanya fenomena itu," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng, Kamis (2/7).

Cotta, demikian pria tersebut akrab disapa mengatakan kebijakan terkini pencairan JHT bisa dilakukan bila karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun. Ia menambahkan jumlah saldo yang dapat diambil mencapai 10 persen. Sedangkan khusus pembelian rumah, saldo yang dapat diambil sebesar 30 persen.
"PP-nya yang berlaku (Peraturan Pemerintah--Red) 46 tahun 2015 belum kami terima, tetapi sudah saya baca draftnya. Di pasal tujuh untuk JHT minimal 10 tahun masa kepesertaan. Aplikasi kami sudah terkunci mulai 1 Juli dengan peraturan yang baru. Saat ini kami sedang mengupayakan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta masa transisi selama sebulan, untuk mengurus pembayaran, khusus bagi berkas yang kami terima sebelum 30 Juni 2015 kemarin. Kasihan kalau diundur. Kami masih menunggu kabarnya, sabar saja. Kami sudah rapat tanggal 1 Juli 2015 kemarin," paparnya.

Cotta mengatakan pencairan harus menunggu sampai peserta berumur 56 tahun. Sehingga, sebelum mencapai usia itu, saldo yang bisa diambil sesuai yang ia katakan sebelumnya, yakni kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10 persen, khusus pembelian rumah bisa diambil 30 persen dari total saldo.
"Program JHT terbaru ini dirancang untuk menyejahterakan peserta. Itu intinya. Kenapa bisa seperti itu? Sebelumnya pencairan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, fenomenanya peserta ambil semua saldo kemudian dihabiskan untuk kebutuhan. Dengan adanya program baru ini, peserta banyak diuntungkan kalau sudah masuk usia pensiun. Saat ini saja belum terasa. Mereka tidak akan jatuh miskin karena sudah punya pegangan untuk berwirausaha lagi atau yang lainnya," jelasnya.

Ia memaparkan, saat masuk masa pensiun, peserta akan mendapatkan hasil JHT ditambah uang pensiun sebesar 30 persen dari upah terakhir. Cotta menambahkan secara kalkulasi, dana yang terkumpul akan lebih banyak dan sesuai untuk hari tua.

"JHT itukan Jaminan Hari Tua, sehingga konsep dananya diperuntukkan untuk hari tua. Tetapi untuk kebutuhan yang sifatnya mendadak, JHT tidak akan tutup mata. Peserta akan mendapatkan juga manfaat berupa pinjaman berupa uang muka rumah sebesar 30 persen. Manfaat ini, tidak didapatkan dalam kebijakan sebelumnya," ujarnya.

Konsep JHT, lanjut Cotta dikatakan seperti menabung. Dalam hal ini, apabila peserta dipecat, tidak akan kehilangan uang yang telah ditabung dalam JHT. Dana JHt bisa diambil sepenuhnya ketika sudah berusia 56 tahun. "Apabila peserta meninggal, JHT bisa diwariskan ke ahli warisnya," tuturnya.

Makan korban
Perubahan mekanisme pemberian manfaat salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), mulai 1 Juli 2015 sudah memakan korban.
Sejumlah pekerja melakukan aksi protes di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7), karena tidak bisa mencairkan BPJS mereka. Salah satunya, Baharuddin (52), pegawai PT Carangkoppa Makassar.

"Saya mau ambil ini uang tapi saya dihalangi oleh staf BPJS," keluh Burhanuddin.
Awalnya pencairan JHT adalah setelah minimal 5 tahun kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek), dan jumlahnya seluruh saldo yang dimiliki peserta.

Dalam aturan baru, JHT dapat diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun pencairan yang dilakukan baru bisa 40 persen dari total tabungan, dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Aturan baru itu berdasarkan Undang Undang Nomor tahun 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 37 ayat (3). Adapun bunyi Pasal 37 ayat (3) tersebut yakni: Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun. (dna/kompas.com)
 Sumber


Tabrak Lari di Tol BSD, Darius Kejar-Kejaran dengan Pelaku


Metrotvnews.com, Jakarta: Insiden tabrak lari terjadi sekira pukul 01.30 Wib di Tol BSD. Melalui akun Path milik artis Darius Sinathrya, sempat merekam aksi kejar-kejarannya dengan mobil yang diduga milik pelaku. Diketahui menggunakan mobil Pajero warna merah.

Dalam akun Path tersebut, Darius tampak mengejar mobil Pajero tersebut. Namun gagal. Di akun Path-nya, Darius menyebut, "Guys, tolong sebarkan. Mobil Pajero Merah, Pelaku tabrak lari di tol BSD (setelah gerbang tol pondok aren) sekitar pukul 1.30 dinihari. Mobil oleng beberapa kali sampai akhirnya nabrak sedan yang berhenti di bahu jalan. Korban kelempar dari bangku depan mobil.” Jumat (3/7/2015).

Selain merekam aksi momen kejar-kejarannya dengan pelaku tabrak lari, Darius juga mengabadikan nomor plat Pajero merah tersebut yakni B 1155 BSE.

Melalui cuitnya, Darius mengaku gagal mengejar pelaku yang menabrak mobil Toyota Althis bernomor polisi B 2401 EK yang menjadi korban di KM7 setelah pintu keluar tol Pondok Aren.

Dia meminta para pengikutnya di Twitter, agar menyebarluaskan nomor plat pelaku aksi tabrak lari tersebut. "Guys. Barusan pajero merah tabrak lari di tol BSD, korban mental dari mobil yang ditabrak Gw coba kejar gak bisa. Tolong sebarkan!!," cuitnya. 
LDS
Sumber

Kamis, 02 Juli 2015

Margriet Ajukan Gugatan Pra-Peradilan, Polisi: Silakan Saja

TEMPO.CO , Denpasar: Kepolisian Daerah Bali tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan pra-peradilan terkait statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.

"Silakan, itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk pembelaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Poda Bali, Komisaris Besar Heri Wiyanto, kepada Tempo, Rabu, 1 Juli 2015.

Menurut Heri, pengajuan pra-peradilan adalah hak Margriet yang sudah menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status tersangka yang disandangnya.

Meski begitu, Polda Bali bakal terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena, Heri menegaskan, kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat untuk menjerat Margriet.

Polda Bali, Heri menambahkan, juga tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya. "Tidak masalah bagi kami," kata Heri.

Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.

Heri mengatakan keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan.

Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka penelantaran anak. Belakangan, polisi kembali menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline, 8 tahun, anak angkatnya yang ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.

Setelah dinyatakan hilang oleh ibu dan kakak angkat Angeline pada 16 Mei 2015, awalnya lewat media sosial, jenazah Angeline akhirnya ditemukan pada 10 Juni 2015 di halaman rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.

AVIT HIDAYAT
Sumber 

Indonesia Takkan Legalkan Pernikahan Sejenis

Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan DPR (MKD) Surahman Hidayat menyatakan Indonesia takan mengikuti Amerika Serikat (AS) yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Sebab kata dia, hal itu tidak sesuai dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Karena beda falsafah. Kita punya Pancasila dan UUD 1945," kata Surahman, melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com di Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Apalagi kata dia, tidak satu pun agama di Indonesia yang mengakui hubungan seksual sesama jenis. Dia menjelaskan, di antara tujuan pernikahan adalah untuk menghasilkan keturunan demi kelangsungan peradaban.

"Binatang saja tidak mau kawin dengan yang sejenis. Bahkan tidak diakui dari perspektif peradaban sekalipun. Jangankan yang sejenis, yang lain jenis saja yang menganut kebebasan seksual faktanya banyak penyakit kelamin yang mengganas," ujar legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 10 itu.

Saat ini Indonesia sedang menggalakkan karakter bangsa yang beriman dan bertaqwa. Karenanya menikah sesama jenis itu jauh dari nilai-nilai agama. Bahkan, menurut Surahman, dari segi kesehatan hubungan sejenis tentu akan mengakibatkan penyakit yang lebih parah.

 "Jangankan yang sejenis, yang lain jenis saja yang menganut kebebasan seksual faktanya banyak penyakit kelamin yang mengganas,"

Lebih jauh Surahman justru mempertanyakan, apakah para penyuka sesama jenis itu memiliki pemikiran yang mundur jauh ke belakang.

"Dulu pernah ada di zaman nabi Luth hal seperti ini, apakah orang-orang yang suka sesama jenis ini berpikirnya terlalu mundur?" tukas Surahman.
ALB 

3 Menteri Disebut-sebut Lemahkan Wibawa Jokowi, Siapa Mereka?

Bisnis.com, JAKARTA — PDIP, partai utama pendukung Presiden Joko Widodo saat Pilpres 2014, terus menguatkan adanya pelemahan wibawa presiden yang dilakukan oleh menterinya.

Masinton Pasaribu, politisi PDIP yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPR, mengatakan pelaku pelemahan wibawa Presiden itu bukan cuma satu perempuan, tapi ada dua menteri berjenis kelamin laki-laki lainnya. “Presiden sebenarnya sudah tahu,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (30/6). Menurutnya, pelemahan wibawa presiden tersebut dilakukan oleh tiga menteri di komunitasnya masing-masing. “Mereka kerap berbicara seperti itu. Sehingga banyak sumber internal kami yang menyebut penghinaan serupa dari menteri-menteri itu.”

Masinton menyebutkan, satu perempuan itu kini menjabat sebagai menteri di bidang perekonomian dan satu laki-laki melaksanakan tugas di lingkup Istana Kepresidenan. Adapun satu menteri laki-laki lainnya menjabat sebagai menteri yang jauh dari lingkup istana. Atas belum adanya penyebutan nama-nama menteri yang melakukan pelemahan wibawa Presiden tersebut, Masinton mengelak jika PDIP dianggap menyebar fitnah. “kami punya bukti rekaman dari masing-masing pernyataan yang menganggap Presiden tidak tahu apa-apa itu.”

Yang jelas, papar Masinton, siapa menteri-menteri yang banyak ditanya oleh wartawan terkait dengan isu tersebut tidak sepenuhnya salah. “Iya, tapi saya enggak mau menyebut. Ini menyangkut etika,” katanya.
Masinton juga tidak sepenuhnya menyangkal saat wartawan menyebut menteri-menteri adalah pejabat yang kerap disebut dengan Trio Macan Istana. “Iya, dua diantaranya Trio Macan itu,” tegasnya. Seperti diketahui, Trio Macan ramai disebut untuk tiga pejabat, yakni Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan, Seskab Andi Widjajanto dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Kendati demikian, Rini membantah jika dituding menghina Presiden. Rini hanya mengatakan, tanya saja kepada mereka yang bicara, jangan ke saya. “Kalau memang sudah waktunya untuk saya diganti. Itu adalah keputusan dan prerogratif dari Bapak Presiden. Apapun saya bersyukur dan berterimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya,” tutur Rini sebelum menghadiri Rapat Kerja dengan DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa.
Sumber

Hercules, Pope dan Soekarno



BANJARMASINPOST.CO.ID - BERBICARA tentang pesawat Hercules C-130B yang jatuh di Medan, Selasa (30/6/2015), akan membawa ingatan pada era kedigdayaan Indonesia di masa-masa awal kemerdekaan. Ada kaitan erat antara Hercules C-130B dengan Soekarno, John F Kennedy, dan Badan Intelijen Amerika Serikat (AS) atau CIA (Central Intelligence Agency). Indonesia merupakan negara pertama di luar AS yang memiliki pesawat yang berdesain keselamatan dan keamanan tinggi tersebut.

Kepemilikan pesawat canggih pada eranya itu konon gratis karena tidak melalui proses pembelian. Dan, itu tidak dapat dilepaskan dari peran sosok Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Berkat kepiawaiannya bernegosiasi, Soekarno mampu membuat Presiden AS kala itu, John F Kennedy, menyetujui permintaan agar memberi 10 pesawat Hercules C-130B. Tentu saja Soekarno tidak asal meminta. Penangkapan Edgar Allen Pope (penerbang sekaligus agen CIA) oleh tentara Indonesia, menjadi alasannya. Ya, Pope yang terlibat dalam pemberontakan PRRI/Permesta (Pemerintahan Revolusioner Republik  Indonesia / Perjuangan Rakyat Semesta) di pengujung dasawarsa 1950-an dijadikan ‘alat tukar’ oleh Soekarno.

Dengan kata lain, Pope akan dikembalikan ke AS jika Kennedy bersedia mengirimkan 10 pesawat jumbo itu ke ke Indonesia.
Sumber

Lagi! MA Hukum Lion Air karena Koper Penumpang Hilang di Bagasi Pesawat

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali membuat putusan fenomenal dengan menghukum maskapai penerbangan Lion Air di kasus tas penumpang yang hilang di bagasi pesawat. Kali ini Lion Air harus mengganti kehilangan tas penumpang Aripin Sianipar.

Kasus bermula saat Aripin pulang ke Medan dari Jakarta pada 20 November 2011 dengan nomor penerbangan JT 204. Saat itu ia membawa tas koper yang berisi:
- Dua unit HP Blackberry
- Dua unit HP satelit
- Satu unit handycam
- Satu unit proyektor
- Satu unit kamera
- Satu unit anti getar
- Baju dan pakaian
Seluruh barang dalam koper itu lalu dititipkan ke pihak Lion Air untuk dibawa di dalam bagasi pesawat.

Sesampainya di Medan, Aripin sabar menanti tiba. Tapi setelah berjam-jam ditunggu, koper tersebut tidak kunjung datang. Lalu ia komplain ke pihak Lion Air dan pulang.

Setelah sepekan berlalu kopernya tidak ditemukan pihak Lion Air, Aripin lalu kembali menanyakan ke kantor Lion Air tetapi lagi-lagi diminta bersabar menanti. Hali ini diulanginya beberapa kali. Karena habis kesabaran, Aripin lalu menggugat Lion Air ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada awal 2012.

Gayung bersambut. BPSK Kota Medan menjatuhkan hukuman kepada Lion Air sebesar Rp 15.360.000. Jumlah ini adalah 60 persen dari nilai barang yang hilang dengan asumsi 40 persen harga barang hilang karena penyusutan nilai barang. BPSK Kota Medan menolak permintaan Aripin yang meminta Lion Air memberikan ganti rugi immateril Rp 500 juta.

Tidak terima atas putusan BPSK Kota Medan, Lion Air lalu mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Lagi-lagi Lion Air harus menelan pil pahit. Pada 13 Juni 2013, PN Medan menolak seluruh permohonan dari Lion Air. Satu-satunya jalan bagi Lion Air untuk membalik keadaan adalah dengan mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan dari pemohon kasasi PT Lion Mentari Airlines," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/7/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah. Ketiganya menyatakan putusan BPSK Kota Medan dan PN Medan telah tepat, benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

"Karena senyatanya termohon kasasi (Aripin-red) diterima dan diangkut dengan pesawat nomor penerbangan dimaksud oleh pemohon kasasi (Lion Air-red)," putus majelis hakim dalam pertimbangan putusan yang diketok pada 29 Oktober 2014 lalu.

Putusan ini menjadi putusan yang kesekian kalinya di kasus tas hilang di bagasi pesawat. Seperti kasus sebelumnya yaitu Lion Air dihukum mengganti rugi bagasi pesawat penumpang Lio Air, Herlina. Bagasi Herlina hilang pada 4 Agustus 2011. Tiga tahun setelahnya, MA menghukum Lion Air mengganti kerugian Herlina sebesar Rp 25 juta. 
(asp/ega)
Sumber 

BOCAH ANGELINE DIBUNUH: Saksi Diteror, LPSK Beri Perlindungan

Kabar24.com, JAKARTA - Setelah penetapan Margriet Christina Megawe sebagai tersangka utama kasus pembunuhan bocah Angeline (8), para saksi kasus ini mendapat ancaman dari sejumlah pihak.
Terkait adanya ancaman tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan pendampingan dan perlindungan.

Sebagai langkah konkritnya, LPSK melakukan pertemuan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. P2TP2A dikenal sangat getol mengadvokasi kasus Angeline dari sejak awal Angeline dikabarkan hilang hingga terungkapnya kasus pembunuhan Angeline.
Ketua Tim LPSK, Askari Razak mengatakan pihaknya telah mendengar banyak info dalam pertemuan denga P2TP2A serta para saksi.

"Seperti apa yang disebutkan (dalam pertemuan) dan diperkuat oleh saksi. Ancaman-ancaman kelihatannya semakin nyata," kata Askari.
Dalam perkembangan lainnya, Polda Bali mempersilahkan rencana tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka pembunuh bocah Angeline (8).

"Silahkan, itu memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk pembelaannya," kata Kadiv Humas Polda Bali, Heri Wiyanto. Dia mengatakan pengajuan praperadilan adalah hak Margriet yang sudah menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status tersangka yang disandangnya.

Meski begitu, Polda Bali bakal terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat untuk menjerat Margriet. Polda Bali juga tidak mempermasalahkan penolakan Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya. "Tidak masalah bagi kami". Heri mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara pemeriksaan.
"Keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan".
 Sumber


Kisah Mengharukan Korban Pesawat Hercules



VIVA.co.id - Kecelakaan pesawat Hercules C-130 yang jatuh di Medan, Sumatera Utara 30 Juni 2015 menyisakan banyak cerita haru. Kesedihan yang mendalam dirasakan keluarga dan kerabat korban.
Seperti dirasakan Amir, mertua Sersan Dua (Serda) Ainul Abidin. Anggota TNI itu bertugas di Kodim Ranai, Natuna, Kepulauan Riau. Ia menjadi penumpang pesawat nahas bernomor penerbangan A1310 bersama istri dan dua orang anaknya.
Serda Ainul mempunyai satu orang istri bernama Triastuti. Dari pernikahannya mereka dikaruniai dua orang anak, Riski Putri dan Arif Wicaksono. Karena rindu yang sangat mendalam terhadap keluarga, Serda Ainul Abidin datang ke Pekanbaru setelah mendapat izin dari kesatuannya. Hari-hari di Ibu Kota provinsi Riau tersebut, ia habiskan bersama keluarga.

Namun waktu bagai tak cukup untuk bercengkerama bersama istri dan kedua orang anaknya. Pada 30 Juni 2015 masa liburnya berakhir. Ia diharuskan kembali ke tempat tugasnya. Serda Ainul pun akhirnya memutuskan untuk memboyong istri dan anaknya ke Ranai, tempat ia bertugas.
"Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, ia berangkat ke Lanud Roesmin Nurjadin dengan menggunakan pakaian dinas. Ia membawa istri dan kedua orang anaknya. Mereka membayar biaya keberangkatan pesawat Hercules yang mereka tumpangi," ujar Amir dengan mata berkaca-kaca mengingat menantu, anak dan cucunya tersebut, Rabu, 1 Juli 2015.

Namun nahas, pesawat yang ditumpangi menantu, anak dan cucunya tersebut jatuh setelah takeoff dari Medan menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

"Kami dikabari oleh rekan Ainul yang satu angkatan dengan dia. Kebetulan kemarin dia di Medan. Ia mengabarkan soal kecelakaan pesawat yang ditumpangi Ainul," ujarnya lirih.
Sekarang Amir hanya bisa pasrah dengan kondisi menantu, anak dan kedua cucunya. Ia tak menyangka, menantunya datang ke Pekanbaru dan membawa keluarganya akan mengalami nasib seperti ini.
Kini mereka hanya bisa berdoa. Anggota keluarga yang ditinggal selalu terisak mengingat mereka sembari berdoa semoga yang maha kuasa memberi yang terbaik untuk mereka.
(mus)
Sumber

Rupanya, Mahasiswa asal Natuna Sudah Biasa Naik Hercules, Ini Alasannya

PEKANBARU--Riau dan Kepulauan Riau, dua provinsi yang sebagian wilayahnya berbasis kepulauan. Namun sarana transportasi udara dari dan menuju dua daerah ini, sangat minim sekali.

Padahal aktivitas masyarakat antar dua provinsi ini cukup tinggi. Selain karena pernah menjadi satu provinsi yang sama, sebagian besar masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar di Kepri, memilih hijrah, berbisnis hingga menuntut ilmu ke Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.

Ironisnya, meski dua provinsi ini merupakan daerah kaya di nusantara, fasilitas transportasi udara yang menghubungkan keduanya, bisa dihitung jari.

Hanya ada Susi Air yang melayani rute Pekanbaru ke pulau-pulau terluar di Kepri. Tapi penerbangan ini hanya untuk rute Pekanbaru-Tanjung Pinang dan Pekanbaru-Dabok Singkep.

Sementara untuk Pekanbaru-Ranai (Ibu kota Pulau Natuna), hanya ada satu penerbangan komersil Citi Link. Namun jam terbangnya terbatas.

''Paling hanya sekali seminggu. Itupun sangat mahal sekali, tembus jutaan rupiah sekali terbang,'' kata Iwan (35), salah seorang warga Natuna pada Pekanbaru Pos (Grup JPNN), kemarin.

Penerbangan rutin dengan maskapai nasional yang menghubungkan dua Provinsi ini, setiap hari tersedia hanya untuk tujuan Pekanbaru ke Batam, Kepri, saja.

''Jadi kalau tak pakai Hercules, terbangnya ke Batam dulu. Baru nanti naik kapal ke pulau-pulau tujuan. Sangat memakan waktu dan biaya,'' kata Iwan.

Ia mengatakan, sudah sejak lama, masyarakat yang tinggal di pulau-pulau di Kepri, menggunakan jasa penerbangan Hercules. Baik untuk mengunjungi sanak keluarga mereka, bisnis ataupun keperluan lainnya.

''Mahasiswa Natuna yang sekolah di Pekanbaru, sebagian besar sudah biasa naik Hercules. Karena kalau menggunakan kapal Pelni, dibutuhkan waktu sehari semalam,'' katanya.

Sedangkan kalau naik Hercules, hanya menghabiskan waktu 12 jam saja. Selain itu ongkos menumpang di pesawat militer ini, juga relatif lebih murah.''Paling hanya ratusan ribu saja,'' katanya.

Saat peristiwa naas kemarin, diperkirakan ada puluhan orang warga Natuna yang menumpang di Hercules 130. Selain anggota TNI AU, juga ada pelajar dan mahasiswa.

Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel (Pnb) Khairil Lubis membenarkan, bila ada warga sipil yang turut menumpang di pesawat Hercules naas itu. Beberapa diantaranya adalah pelajar dan mahasiswa. ''Namun jumlah dan nama-namanya, belum bisa dipastikan,'' katanya.

Keikutsertaan warga sipil dalam penerbangan milik militer itu kata Khairil, tidak semuanya karena keluarga anggota TNI AU.

''Ada juga yang naik dengan surat rekomendasi paguyuban daerah tertentu,'' katanya. (c/Kho/yus)


Ini Informasi Penting bagi Pekerja Swasta


JAKARTA - Iuran pekerja penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5 persen menjadi 5 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan melanjutkan, lima persen itu dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja. Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan mengatakan, penundaan ini karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, BPJS kesehatan juga terus melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Hal ini untuk mencukupi pelayanan kesehatan ditengah terus bertambahnya peserta. Seperti kemarin, BPJS kesehatan berhasil menggaet klinik-klinik PT Freeport untuk bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di daerah Papua.
Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304 Faskes tingkat pertama atau Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578 Faskes Penunjang. Angka ini terus berkembang setiap bulannya.
Untuk memperoleh jaringan fasilitas kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga menerapkancredentialing atau seleksi kualitas provider sebelum bekerja sama. "Itu demi memenuhi standar pelayanan di FKTP. Sehingga diharapkan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (mia)

HERCULES JATUH DI MEDAN: Terpental Dari Lantai 4, Fahri Selamat Dari Hantaman Pesawat

Kabar24.com, MEDAN-- Ahmad Fahri,34, pekerja bangunan, selamat dari tragedi jatuhnya pesawat Hercules C 130 milik TNI AU di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Ditemui di Ruang B2B Rindu B RSUP Adam Malik Medan, Rabu (1/7/2015), korban masih terbaring lemas setelah menjalani operasi tulang kaki dan rusuk yang patah akibat salah satu kecelakaan udara terburuk di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Kondisinya cukup stabil, meski jarum infus masih menempel di lengannya, sedangkan bengkak di mata kananya sedikit menyulitkannya membuka mata. Fahri sama sekali belum mau berbicara. 

Beberapa kerabatnya berdatangan menjenguknya, termasuk istri, kakak dan ayahnya. Menurut kakak korban, Jasaruddin,36, pada saat kejadian, Selasa (30/6/2015)  siang sekitar pukul 12.00 WIB, Fahri sedang mengecat menara lantai empat di perumahan Royal Gardenia, Jalan Jamin Ginting. Korban masih sempat melihat pesawat datang mengarah ke perumahan tempat dia bekerja. Dia tidak sempat menyelamatkan diri begitu pesawat jatuh dengan cepat menyapu perumahan itu. Begitu pesawat menghantam bangunan, Ahmad Fahri dan seorang temannya langsung terpental dan jatuh dari lantai empat. Beruntung saat jatuh, dia cukup jauh dari reruntuhan bangunan dan puing pesawat, sehingga tidak menimpa tubuhnya dan luka-luka yang dideritanya pun tidak terlalu parah. Namun, dia mengalami patah tulang kaki kanan dan tulang rusuk.

"Karena tidak tertimbun puing, adik saya ini cepat dapat ditolong dan segera dilarikan ke RS Adam Malik. Tapi temannya satu profesi sampai sekarang saya dengar belum ditemukan karena tertimbun puing," kata Jasarudin. Jasarudin menyatakan tidak mengetahui persis biaya perawatan Fahri selama dirawat RSUP Adam Malik, namun dia mendengar informasi bahwa semua biaya perawatan ditanggung pemerintah. "Kami tentunya sangat berharap semua biaya ditanggung pemerintah," kata dia memberi penekanan.

Misteri 2 Ton Cabai

 BANJARMASINPOST.CO.ID - PENYEBAB jatuhnya pesawat Hercules yang menewaskan 122 orang, masih misterius. Ada beberapa spekulasi seperti gangguan mesin dan kelebihan muatan. Untuk spekulasi muatan, berembus kabar pesawat itu membawa cabai (lombok) seberat dua ton.

Kabar itu dilontarkan seorang pedagang grosir cabai di Medan, Dian Br Kaban. Dia mengaku mendapat kabar dari sesama pedagang ada cabai dalam jumlah banyak di dalam pesawat itu. Dian pun mengatakan banyak warga yang melihat cabai yang berserakan di puing-puing pesawat. Jiak benar, tentunya keberadaan barang itu makin membebani pesawat yang membawa 122 orang beserta perbekalan, logistik yang hendak didistribusikan dan ribuan amunisi. Benarkah informasi itu? Saat dikonfirmasi, KSAU Marsekal Agus Supriatna membantahnya. Dia menegaskan orang dan benda yang dibawa pesawat itu masih di bawah batas kapasitas.

Pesawat jumbo itu mampu membawa beban hingga 135 ton. “Selain itu, jika melebihi kapasitas, pasti tidak boleh diterbangkan,” ucap dia, Rabu (1/7).
Sumber

TRAGEDI HERCULES: Wasiat Sang Teknisi Sebelum Dijemput Ajal

TEMPO.CO, Mojokerto - Salah satu teknisi pesawat Hercules yang jatuh di Medan, Pembantu Letnan Satu Ibnu Kohar, ternyata pernah mengatakan keinginannya jika ia wafat agar dimakamkan dekat makam ayahnya di pemakaman umum Desa Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Almarhum pernah ngomong kalau meninggal dikuburkan dekat makam ayahnya," kata sepupu Kohar, Miftahul Jannah, di rumah duka, Rabu, 1 Juli 2015. Kata-kata almarhum itu terlontar saat menghadiri pernikahan adiknya tiga bulan lalu di Mojokerto.

Jannah menambahkan, perjalanan karir almarhum Kohar sama dengan ayahnya, mendiang Abu Darrin. Ayahnya purnawirawan TNI Angkatan Laut ketika dulu masih bernama Korps Komanado Operasi Angkatan Laut. Setelah remaja, Kohar yang akrab dipanggil Wawang, mendaftar sebagai calon tentara mengikuti jejak ayahnya.

"Awalnya daftar TNI AD tapi gagal, lalu mendaftar TNI AU dan lolos," ucap Jannah. Bahkan, menurut Janah, ia sempat membatu membuat surat lamaran untuk Wawang sebagai syarat pendaftaran ke TNI AU. Kohar menjadi anggota TNI AU sejak 1990.

Almarhum Kohar meninggalkan seorang istri, Istibsyaroh, dan dua anak perempuan. Kohar dan Istibsyaroh sama-sama berasal dari Dusun Gedeg Kulon, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Setelah menikah, keduanya tinggal di Asrama Militer Skuadron 32 Pangkalan Udara Abdurrahman Saleh, Malang.
Sumber
luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com