JAKARTA - Iuran pekerja
penerima upah non pegawai negeri sipil (PNS) dalam Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) mengalami kenaikan. Iuran naik dari 4,5 persen menjadi 5
persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan Irfan Humaidi menyampaikan, kenaikan ini bukan
semerta-merta dilakukan. Namun, sudah menjadi amanat aturan
perundang-undangan.
Dia menjelaskan, ketentuan itu telah
tercantum dalam peraturan presiden (Perpres) nomor 111 Tahun 2013. Di
dalamnya tercatat, bahwa iuran pekerja penerima upah ditentukan sebesar
lima persen. Angka tersebut akan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
Untuk PNS misalnya, komposisi pembayaran ialah 3 persen oleh pemberi
kerja dan 2 persen pekerja.
Sementara untuk pekerja swasta, 4 persen
pembayaran iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan, sisanya oleh
pekerja. Hal itu berlaku mulai 1 Januari 2014.
Irfan melanjutkan, lima persen itu
dihitung dari besaran gaji ditambah tunjangan yang diperoleh pekerja.
Dia mencontohkan, bila gaji pekerja sebesar Rp 3 juta maka pekerja wajib
membayar Rp 30 ribu perbulannya. Besaran tersebut sudah dapat mengcover
lima anggota keluarga. Dengan kata lain, satu orang hanya membayar
sebesar Rp 6 ribu.
"Untuk PNS sudah berlaku penuh sejak awal. Namun, untuk swasta baru 1 Juli ini," ujarnya di Jakarta, kemarin (1/7).
Irfan mengatakan, penundaan ini karena
beberapa pertimbangan. Salah satunya, terkait kesiapan para pekerja yang
belum terbiasa dengan asuransi kesehatan ini. "Karenanya, saat awal
disepakati hanya 0,5 persen untuk pekerja. Nah, sekarang sudah
disesuaikan sebesar 1 persen," ungkapnya.
Di sisi lain, BPJS kesehatan juga terus
melakukan kerja sama dengan fasilitas kesehatan milik swasta. Hal ini
untuk mencukupi pelayanan kesehatan ditengah terus bertambahnya peserta.
Seperti kemarin, BPJS kesehatan berhasil menggaet klinik-klinik PT
Freeport untuk bisa melayani peserta BPJS Kesehatan di daerah Papua.
Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan
telah melakukan kerjasama dengan 23.653 Faskes yang terdiri dari 19.304
Faskes tingkat pertama atau Primer, 1.771 Faskes Lanjutan dan 2.578
Faskes Penunjang. Angka ini terus berkembang setiap bulannya.
Untuk memperoleh jaringan fasilitas
kesehatan yang berkualitas, BPJS Kesehatan juga menerapkancredentialing
atau seleksi kualitas provider sebelum bekerja sama. "Itu demi memenuhi
standar pelayanan di FKTP. Sehingga diharapkan mampu memberikan
pelayanan yang terbaik bagi peserta BPJS Kesehatan," ungkapnya. (mia)








0 komentar:
Posting Komentar