TEMPO.CO , Denpasar:
Kepolisian Daerah Bali tidak mempersoalkan rencana tim kuasa hukum
Margriet Christina Megawe yang akan mengajukan pra-peradilan terkait
statusnya sebagai tersangka pembunuh Angeline.
"Silakan, itu
memang sudah seharusnya dilakukan oleh kuasa hukum sebagai bentuk
pembelaannya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Poda Bali,
Komisaris Besar Heri Wiyanto, kepada Tempo, Rabu, 1 Juli 2015.
Menurut Heri, pengajuan pra-peradilan adalah hak Margriet yang sudah
menjadi bagian dari materi proses hukum yang berjalan. Karena itu, dia
tidak mempermasalahkan jika tersangka tidak terima atas penetapan status
tersangka yang disandangnya.
Meski begitu, Polda Bali bakal
terus melanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut. Karena, Heri
menegaskan, kepolisian telah memiliki bukti permulaan cukup yang kuat
untuk menjerat Margriet.
Polda Bali, Heri menambahkan, juga tidak mempermasalahkan penolakan
Margriet saat hendak diperiksa sebagai tersangka pembunuhan Angeline,
anak angkatnya. "Tidak masalah bagi kami," kata Heri.
Heri
mengatakan hak tersangka untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Yang
penting, penolakan itu sudah ditandatangani dalam berita acara
pemeriksaan.
Heri mengatakan keterangan tersangka ini nantinya bisa disampaikan langsung kepada majelis hakim di dalam persidangan.
Kepolisian Daerah Bali telah menetapkan Margriet sebagai tersangka
penelantaran anak. Belakangan, polisi kembali menetapkan Margriet
sebagai tersangka utama pembunuh Angeline, 8 tahun, anak angkatnya yang
ditemukan tewas di halaman belakang rumah Margriet.
Setelah
dinyatakan hilang oleh ibu dan kakak angkat Angeline pada 16 Mei 2015,
awalnya lewat media sosial, jenazah Angeline akhirnya ditemukan pada 10
Juni 2015 di halaman rumah Margriet, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
AVIT HIDAYAT
Sumber
Kamis, 02 Juli 2015
Home »
» Margriet Ajukan Gugatan Pra-Peradilan, Polisi: Silakan Saja








0 komentar:
Posting Komentar